KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan
pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad
Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada anggaran
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
