KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
