PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2001
Pasal 1
Ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak
Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
" Pasal 2
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur dalam wilayah
hukum Liquica, Dilli, dan Soae pada bulan April 1999 dan bulan September 1999, dan yang terjadi di
Tanjung Priok pada bulan September 1984."
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat perlu disempurnakan dengan lebih memperjelas tempat dan waktu
tindak pidana (locus dan tempus delicti) pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang terjadi di Timor Timur dan Tanjung Priok;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4026);
- Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak
Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 38);
