KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2001
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
ttd.
