TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI,
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3. Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Tunjangan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Tunjangan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Tunjangan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, diberikan Tunjangan Dokter setiap bulan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi, diberikan Tunjangan Dokter Gigi setiap bulan. (3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker, diberikan Tunjangan Apoteker setiap bulan. (4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, diberikan Tunjangan Asisten Apoteker setiap bulan. (5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, diberikan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan setiap bulan. (6) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, diberikan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan setiap bulan. (7) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, diberikan Tunjangan Entomolog Kesehatan setiap bulan. (8) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian, diberikan Tunjangan Sanitarian setiap bulan. (9) Kepada … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (9) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, diberikan Tunjangan Administrator Kesehatan setiap bulan. (10) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, diberikan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat setiap bulan. (11) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi, diberikan Tunjangan Perawat Gigi setiap bulan. (12) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis, diberikan Tunjangan Nutrisionis setiap bulan. (13) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan, diberikan Tunjangan Bidan setiap bulan. (14) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat, diberikan Tunjangan Perawat setiap bulan. (15) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer, diberikan Tunjangan Radiografer setiap bulan. (16) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis, diberikan Tunjangan Perekam Medis setiap bulan. (17) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, diberikan Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan. Pasal 3 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. (2) Besarnya Tunjangan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini. (3) Besarnya Tunjangan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini. (4) Besarnya Tunjangan Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini. (5) Besarnya Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan Presiden ini. (6) Besarnya Tunjangan Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan Presiden ini. (7) Besarnya Tunjangan Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan Presiden ini. (8) Besarnya Tunjangan Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan Presiden ini. (9) Besarnya … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (9) Besarnya Tunjangan Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Keputusan Presiden ini. (10) Besarnya Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (10) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Keputusan Presiden ini. (11) Besarnya Tunjangan Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Keputusan Presiden ini. (12) Besarnya Tunjangan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (12) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Keputusan Presiden ini. (13) Besarnya Tunjangan Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Keputusan Presiden ini. (14) Besarnya Tunjangan Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (14) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Keputusan Presiden ini. (15) Besarnya Tunjangan Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (15) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Keputusan Presiden ini. (16) Besarnya Tunjangan Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Keputusan Presiden ini. (17) Besarnya Tunjangan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (17) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Keputusan Presiden ini. Pasal 4 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Dokter, Tunjangan Dokter Gigi, Tunjangan Apoteker, Tunjangan Asisten Apoteker, Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan, Tunjangan Epidemiolog Kesehatan, Tunjangan Entomolog Kesehatan, Tunjangan Sanitarian, Tunjangan Administrator Kesehatan, Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Tunjangan Perawat Gigi, Tunjangan Nutrisionis, Tunjangan Bidan, Tunjangan Perawat, Tunjangan Radiografer, Tunjangan Perekam Medis, dan Tunjangan Teknisi Elektromedis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis setelah berlakunya Keputusan Presiden ini, tidak menerima lagi Tunjangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang Tunjangan Tenaga Kesehatan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Dokter Dokter Utama Dokter Madya Dokter Muda Dokter Pertama Rp. 1.000.000,00 Rp. 750.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Dokter Dokter Gigi Utama Dokter Gigi Madya Dokter Gigi Muda Dokter Gigi Pertama Rp. 1.000.000,00 Rp. 750.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN III KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Apoteker Apoteker Utama Apoteker Madya Apoteker Muda Apoteker Pertama Rp. 1.000.000,00 Rp. 750.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN IV KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN APOTEKER No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Asisten Apoteker Asisten Apoteker PenyeLia Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan Asisten Apoteker Pelaksana Asisten Apoteker Pelaksana Pemula Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 120.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN V KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pranata Laboratorium Kesehatan Madya Pranata Laboratorium Kesehatan Muda Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama Rp. 650.000,00 Rp. 450.000,00 Rp. 230.000,00 Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan Pranata Laboraturium Kesehatan Pelaksana Pranata Laboratorium Kesahatan Pemula Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 120.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN VI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Epidemiolog Kesehatan Ahli Epidemiolog Kesehatan Madya Epidemiolog Kesehatan Muda Epidemiolog Kesehatan Pertama Rp. 650.000,00 Rp. 450.000,00 Rp. 230.000,00 Epidemiolog Kesehatan Terampil Epidemiolog Kesehatan Penyelia Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Epidemiolog Kesahatan Pemula Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 120.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN VII KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Entomolog Kesehatan Ahli Entomolog Kesehatan Madya Entomolog Kesehatan Muda Kesehatan Pertama Rp. 650.000,00 Rp. 450.000,00 Rp. 230.000,00 Kesehatan Terampil Entomolog Kesehatan Penyelia Entomolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Entomolog Kesehatan Pelaksana Entomolog Kesahatan Pemula Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 120.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN VIII KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANITARIAN No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Sanitarian Ahli Sanitarian Madya Sanitarian Muda Sanitarian Pertama Rp. 650.000,00 Rp. 450.000,00 Rp. 230.000,00 Sanitarian Terampil Sanitarian Penyelia Sanitarian Pelaksana Lanjutan Sanitarian Pelaksana Sanitarian Pemula Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 120.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN IX KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Administrator Kesehatan Administrator Kesehatan Madya Administrator Kesehatan Muda Administrator Kesehatan Pertama Rp. 650.000,00 Rp. 450.000,00 Rp. 230.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN X KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya Penyuluh Kesehatan Masyarakat Muda Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama Rp. 650.000,00 Rp. 450.000,00 Rp. 230.000,00 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyelia Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Lanjutan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pelaksana Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Perawat Gigi Perawat Gigi PenyeLia Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan Perawat Gigi Pelaksana Perawat Gigi Pelaksana Pemula Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 120.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XII KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Nutrisionis Ahli Nutrisionis Madya Nutrisionis Muda Nutrisionis Pertama Rp. 650.000,00 Rp. 450.000,00 Rp. 230.000,00 Nutrisionis Terampil Nutrisionis Penyelia Nutrisionis Pelaksana Lanjutan Nutrisionis Pelaksana Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XIII KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Bidan Bidan PenyeLia Bidan Pelaksana Lanjutan Bidan Pelaksana Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XIV KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Perawat Ahli Perawat Madya Perawat Muda Perawat Pertama Rp. 650.000,00 Rp. 450.000,00 Rp. 230.000,00 Terampil Perawat Penyelia Perawat Pelaksana Lanjutan Perawat Pelaksana Perawat Pemula Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 120.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XV KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Radiografer Radiografer PenyeLia Radiografer Lanjutan Radiografer Pelaksana Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XVI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Perekam Medis Perekam Medis PenyeLia Perekam Medis Lanjutan Perekam Medis Pelaksana Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XVII KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 Tahun 2004 TANGGAL : 19 Januari 2004 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS No Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan Teknisi ElektroMedis Teknisi ElektroMedis PenyeLia Teknisi ElektroMedis Pelaksana Lanjutan Teknisi ElektroMedis Pelaksana Rp. 400.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 150.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dangan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata
Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog
Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh
Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat,
Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dipandang
perlu memberikan tunjangan jabatan fungsionalnya dengan
Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Nomor 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3495);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3637);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4263);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
