Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian
Negara,
baik
secara
bersama-sama
maupun
secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA