Pasal 4
Pemberian Tunjangan Dokter, Tunjangan Dokter Gigi, Tunjangan Apoteker, Tunjangan Asisten Apoteker, Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan, Tunjangan Epidemiolog Kesehatan, Tunjangan Entomolog Kesehatan, Tunjangan Sanitarian, Tunjangan Administrator Kesehatan, Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Tunjangan Perawat Gigi, Tunjangan Nutrisionis, Tunjangan Bidan, Tunjangan Perawat, Tunjangan Radiografer, Tunjangan Perekam Medis, dan Tunjangan Teknisi Elektromedis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
