KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI,
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. (2) Besarnya Tunjangan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini. (3) Besarnya Tunjangan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini. (4) Besarnya Tunjangan Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini. (5) Besarnya Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan Presiden ini. (6) Besarnya Tunjangan Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan Presiden ini. (7) Besarnya Tunjangan Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan Presiden ini. (8) Besarnya Tunjangan Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan Presiden ini. (9) Besarnya … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (9) Besarnya Tunjangan Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Keputusan Presiden ini. (10) Besarnya Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (10) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Keputusan Presiden ini. (11) Besarnya Tunjangan Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Keputusan Presiden ini. (12) Besarnya Tunjangan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (12) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Keputusan Presiden ini. (13) Besarnya Tunjangan Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Keputusan Presiden ini. (14) Besarnya Tunjangan Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (14) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Keputusan Presiden ini. (15) Besarnya Tunjangan Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (15) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Keputusan Presiden ini. (16) Besarnya Tunjangan Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Keputusan Presiden ini. (17) Besarnya Tunjangan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (17) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Keputusan Presiden ini. Pasal 4 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
