PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA AFRIKA 2005 DAN
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia
Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Panitia Nasional bertugas :
Melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika di Jakarta dan Bandung pada tanggal 18 - 23 April 2005 dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib.
Bekerjasama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional dan subregional dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
Ketua : Menteri Luar Negeri.
Wakil Ketua : Sekretaris Negara.
Sekretaris : Sekretaris Jenderal, Departemen Luar Negeri.
Wakil Sekretaris I : Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi.
Wakil Sekretaris II : Direktur Afrika, Departemen Luar Negeri.
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Substansi.
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Acara dan Persidangan.
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Media dan Humas.
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pengamanan.
Ketua …
PRESIDEN
- Ketua dan Wakil Ketua Bidang Protokol dan Konsuler.
- Ketua dan Wakil Ketua Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik.
- Ketua dan Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Pasal 5
(1) Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Komite
Pengarah yang terdiri dari :
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Menteri Keuangan.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Menteri Pertanian.
Menteri Perhubungan.
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata.
Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Badan Intelijen Negara.
Gubernur Jawa Barat.
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada Panitia Nasional.
(3) Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertindak
sebagai koordinator Komite Pengarah.
Pasal 6
Untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas sehari-hari :
Ketua dan Wakil Ketua :
Bidang Substansi;
Bidang Acara dan Persidangan;
Bidang Media dan Humas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memperhatikan arahan teknis Ketua Panitia Nasional.
Ketua …
PRESIDEN
- Ketua dan Wakil Ketua :
- Bidang Pangamanan;
- Bidang Protokol dan Konsuler;
- Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik;
- Bidang Administrasi dan Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memperhatikan arahan teknis Wakil Ketua Panitia Nasional.
Pasal 7
Pelaksanaan teknis penyelenggaraan acara-acara di Bandung, merupakan bagian kegiatan Panitia Nasional yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat dibantu Walikota Bandung, dengan memperhatikan arahan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Nasional.
Pasal 8
Panitia Nasional dibantu oleh sebuah Sekretariat Panitia Nasional dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 9
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi Panitia Nasional untuk kegiatan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005.
Pasal 10
Panitia Nasional menyampaikan laporan mengenai persiapan dan hasil-hasil penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika kepada Presiden.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
Pasal 12 …
PRESIDEN
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2004
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika di Jakarta dan Bandung pada tanggal 18 - 23 April 2005;
- bahwa Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 dengan semangat Dasa Sila Bandung telah mendorong kemitraan baru yang strategis dalam hubungan negara-negara Asia Afrika;
- bahwa semangat Dasa Sila Bandung masih relevan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang kini dihadapi oleh negara-negara di Asia dan Afrika;
- bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Panitia Nasional Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
