PENETAPAN KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL
Pasal 1
Menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika sebagai berikut:
Bidang Substansi: Ketua : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua I : Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua II : Direktur Asia Timur dan Pasifik, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri.
Bidang…
PRESIDEN
- Bidang Acara dan Persidangan: Ketua : Direktur Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua I : Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa- Bangsa, Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua II : Sekretaris Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri.
- Bidang Media dan Humas: Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua I : Direktur Informasi dan Media, Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua II : Direktur Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri.
- Bidang Pengamanan: Ketua : Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia. Wakil Ketua : Deputi Operasi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Bidang Protokol dan Konsuler: Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua I : Kepala Biro Protokol, Sekretariat Presiden. Wakil Ketua II : Direktur Protokol, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua III : Direktur Konsuler, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri.
- Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik: Ketua : Ketua Umum Masyarakat Pariwisata Indonesia. Wakil Ketua I : Sekretaris Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata. Wakil Ketua II : Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua III : Kepala Biro Umum, Sekretariat Negara.
- Bidang Administrasi dan Keuangan: Ketua : Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan.
Wakil…
PRESIDEN
Wakil Ketua I : Kepala Biro Anggaran I, Sekretariat Negara. Wakil Ketua II : Kepala Biro Keuangan, Departemen Luar Negeri.
Pasal 2
Tugas masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari dalam keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika perlu ditetapkan para Ketua dan Wakil Ketua Bidang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika;
