KEPPRES
PENETAPAN KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL
Pasal 2
Tugas masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika.
