Pasal 5
(1) Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Komite
Pengarah yang terdiri dari :
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Menteri Keuangan.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Menteri Pertanian.
Menteri Perhubungan.
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata.
Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Badan Intelijen Negara.
Gubernur Jawa Barat.
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada Panitia Nasional.
(3) Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertindak
sebagai koordinator Komite Pengarah.
