KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA AFRIKA 2005 DAN
Pasal 6
Untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas sehari-hari :
Ketua dan Wakil Ketua :
Bidang Substansi;
Bidang Acara dan Persidangan;
Bidang Media dan Humas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memperhatikan arahan teknis Ketua Panitia Nasional.
Ketua …
PRESIDEN
- Ketua dan Wakil Ketua :
- Bidang Pangamanan;
- Bidang Protokol dan Konsuler;
- Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik;
- Bidang Administrasi dan Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memperhatikan arahan teknis Wakil Ketua Panitia Nasional.
