KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA AFRIKA 2005 DAN
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
Ketua : Menteri Luar Negeri.
Wakil Ketua : Sekretaris Negara.
Sekretaris : Sekretaris Jenderal, Departemen Luar Negeri.
Wakil Sekretaris I : Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi.
Wakil Sekretaris II : Direktur Afrika, Departemen Luar Negeri.
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Substansi.
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Acara dan Persidangan.
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Media dan Humas.
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pengamanan.
Ketua …
PRESIDEN
- Ketua dan Wakil Ketua Bidang Protokol dan Konsuler.
- Ketua dan Wakil Ketua Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik.
- Ketua dan Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.
