DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Selatan;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Banyuasin;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Sumatera Bagian Selatan;
- Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Sumatera
Selatan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sumatera Selatan
dan Kepulauan Bangka Belitung;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Provinsi
Sumatera Selatan;
- Kepala Badan Promosi dan
Perizinan Penanaman Modal
Daerah Provinsi Sumatera
Selatan;
- Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sumatera
Selatan;
- Sekretaris ...
- Sekretaris Daerah Kabupaten
Banyuasin;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Banyuasin;
- Kepala Dinas Koperasi
Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Banyuasin.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan sumber lain
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 ...
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan
perekonomian di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan
untuk menunjang percepatan dan perluasan
pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus, dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi
Khusus Provinsi Sumatera Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan ...
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5371);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 145,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5550);
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan
Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan
Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277);
