KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Selatan;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Banyuasin;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Sumatera Bagian Selatan;
- Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Sumatera
Selatan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sumatera Selatan
dan Kepulauan Bangka Belitung;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Provinsi
Sumatera Selatan;
- Kepala Badan Promosi dan
Perizinan Penanaman Modal
Daerah Provinsi Sumatera
Selatan;
- Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sumatera
Selatan;
- Sekretaris ...
- Sekretaris Daerah Kabupaten
Banyuasin;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Banyuasin;
- Kepala Dinas Koperasi
Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Banyuasin.
