KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan sumber lain
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
