Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
Menteri adalah Menteri Keuangan;
Lembaga pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat;
Bank adalah Bank Umum dan Bank Tabungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan;
Lembaga keuangan bukan bank adalah kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna pembiayaan investasi perusahaanperusahaan;
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan lembaga pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala;
Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit;
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara "Finance Lease" maupun "Operating Lease" untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga kecuali Surat Sanggup Bayar (Promisory Note);
Perusahaan Modal Venture (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu);
Perusahaan Reksa Modal (Unit Trust Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk investasi pada surat berharga atau berbagai macam instrumen lain yang tersedia, dengan dana yang dihimpun dari masyarakat melalui penerbitan surat berharga.
Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.
Pasal 2
(1) Lembaga Pembiayaan meliputi :
a. Sewa Guna Usaha;
b. Modal Ventura;
c. Reksa Modal;
d. Perdagangan Surat Berharga;
e. Anjak Piutang;
f. Usaha Kartu Kredit;
g. Pembiayaan Konsumen.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan tata cara pendirian perusahaan, dan lengkap kegiatan dalam bidang-bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Usaha Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh
a. Bank;
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c. Perusahaan Pembiayaan.
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
(3) Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh :
a. Warga Negara INDONESIA dan /atau Badan Hukum INDONESIA;
b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA (usaha patungan).
(4) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar-besarnya 95 % (sembilan puluh lima persen) dari Modal Disetor.
Pasal 4
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan setelah terlebih dahulu mendapat Izin Usaha dari Menteri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 5
(1) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro;
b. Deposito;
c. Tabungan;
d. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note).
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Perusahaan yang menjadi krediturnya.
Pasal 6
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha pembiayaan diperkenankan menarik secara langsung dari masyarakat hanya dalam bentuk sertifikat deposito.
Pasal 7
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 8
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri atau telah melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan tetap dapat melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, segala peraturan mengenai Sewa Guna Usaha yang telah ada, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 28
