KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, segala peraturan mengenai Sewa Guna Usaha yang telah ada, dinyatakan tidak berlaku.
