KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 7
BAB 4 — PENGAWASAN
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Usaha Perusahaan Pembiayaan.
BAB 4 — PENGAWASAN
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Usaha Perusahaan Pembiayaan.