KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 6
BAB 3 — PEMBATASAN
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha pembiayaan diperkenankan menarik secara langsung dari masyarakat hanya dalam bentuk sertifikat deposito.
