KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 4
BAB 2 — BIDANG USAHA DAN PENDIRIAN LEMBAGA PEMBAYARAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan setelah terlebih dahulu mendapat Izin Usaha dari Menteri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan setelah mendapat persetujuan Menteri.
