Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
Pasal 1
(1) Di Yogyakarta didirikan institut seni negeri yang diberi nama "Institut Seni INDONESIA Yogyakarta"; (2) Susunan organisasi institut tersebut dalam ayat (1) terdiri dari :
1.Rektor dan Pembantu Rektor;
2.Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3.Biro Administrasi Umum;
4.Fakultas Kesenian;
5.Fakultas Seni Rupa dan Disain;
6.Fakultas Non-Gelar Kesenian;
7.Balai Penelitian;
8.Balai Pengadian pada Masyarakat;
9.Perpustakaan.
Pasal 2
(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 2 dan angka 3 masing masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian dan setiap bagian terdiri dari sebanyakbanyaknya 3 (tiga) sub bagian. (2) Fakultas sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 4 dan angka 5 terdiri dari beberapa jurusan.
Pasal 3
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja biro serta jenis dan jumlah jurusan pada fakul- tas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebuayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka : 1.Akademi Seni Tari INDONESIA, Yogyakarta; 2.Akademi Musik INDONESIA, Yogyakarta; 3.Sekolah Tinggi Seni Rupa INDONESIA "ASRI", Yogyakarta; digabung ke dalam dan menjadi Institut Seni INDONESIA Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 5
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
