KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka : 1.Akademi Seni Tari INDONESIA, Yogyakarta; 2.Akademi Musik INDONESIA, Yogyakarta; 3.Sekolah Tinggi Seni Rupa INDONESIA "ASRI", Yogyakarta; digabung ke dalam dan menjadi Institut Seni INDONESIA Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
