KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
Pasal 3
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja biro serta jenis dan jumlah jurusan pada fakul- tas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebuayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
