KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
Pasal 2
(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 2 dan angka 3 masing masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian dan setiap bagian terdiri dari sebanyakbanyaknya 3 (tiga) sub bagian. (2) Fakultas sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 4 dan angka 5 terdiri dari beberapa jurusan.
