Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1989 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Pasal 1
Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1V UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1989 diperinci kedalam sub sektorm, program, dan Departemen Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, B.1, dan B.2Keputusan PRESIDEN ini.
Perincian lebih lanjut ketentuan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) kedalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lamoiran C.1 sampai dengan Lampran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1984.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut sejak tanggal 1 April 1989.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T O
