Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang UANG REPRESENTASI BAGI MISI/ DELEGASI
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini dengan misi/delegasi adalah perutusan resmi Pemerintah Republik INDONESIA ke negara lain atau ke suatu Konperensi Internasional untuk melakukan tugas resmi dari Pemerintah.
Pasal 2
Setiap misi/delegasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA untuk tujuan keluar negeri baik untuk kunjungan ke suatu negara, maupun untuk konperensi Internasional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 3
(1) Kepada suatu misi/delegasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA dapat diberikan uang representasi. (2) Uang representasi diberikan kepada Ketua misi/delegasi, untuk kepentingan kelancaran tugas/misi delegasi. (3) Uang representasi ini diberikan disamping uang perjalanan dinas ke luar negeri seusai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dibebankan kepada anggaran Departemen yang bersangkutan. (4) Besarnya uang representasi ditetapkan sebagai berikut :
a. Apabila misi/delegasi dipimpin oleh seorang Menteri, seorang Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Pejabat yang dipersamakan, setinggi-tingginya US$ 4.000 (empat ribu dollar Amerika Serikat);
b. Apabila misi/delegasi dipimpin bukan oleh Menteri atau bukan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, setinggi-tingginya US$ 2.000 (dua ribu dollar Amerika Serikat).
Pasal 4
Penentuan mengenai jumlah anggota rombongan/petugas-petugas yang termasuk misi/delegasi ditetapkan dengan Mengingat : a. Tersedianya anggaran pada masing-masing Departemen/Lembaga; b. Pertimbangan mengenai keadaan Negara yang akan dikunjungi, jumlah Negara yang dikunjungi, lama perjalanan dan jumlah anggota misi/delegasi.
Pasal 5
Penentuan mengenai jumlah anggota rombongan/petugas-petugas yang termasuk misi/delegasi ditetapkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuknya dengan mempertimbangkan segi efisiensi pelaksanaan tugas dan penghematan biaya yang tersedia.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
