KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang UANG REPRESENTASI BAGI MISI/ DELEGASI
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini dengan misi/delegasi adalah perutusan resmi Pemerintah Republik INDONESIA ke negara lain atau ke suatu Konperensi Internasional untuk melakukan tugas resmi dari Pemerintah.
