KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang UANG REPRESENTASI BAGI MISI/ DELEGASI
Pasal 2
Setiap misi/delegasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA untuk tujuan keluar negeri baik untuk kunjungan ke suatu negara, maupun untuk konperensi Internasional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
