KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang UANG REPRESENTASI BAGI MISI/ DELEGASI
Pasal 4
Penentuan mengenai jumlah anggota rombongan/petugas-petugas yang termasuk misi/delegasi ditetapkan dengan Mengingat : a. Tersedianya anggaran pada masing-masing Departemen/Lembaga; b. Pertimbangan mengenai keadaan Negara yang akan dikunjungi, jumlah Negara yang dikunjungi, lama perjalanan dan jumlah anggota misi/delegasi.
