KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang UANG REPRESENTASI BAGI MISI/ DELEGASI
Pasal 5
Penentuan mengenai jumlah anggota rombongan/petugas-petugas yang termasuk misi/delegasi ditetapkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuknya dengan mempertimbangkan segi efisiensi pelaksanaan tugas dan penghematan biaya yang tersedia.
