TUNJANGAN PANITERA PADA PENGADILAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Panitera adalah Panitera pada Pengadilan Militer Utama,
Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer dalam
Lingkungan Peradilan Militer.
- Pengadilan …
PRESIDEN
- Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan
Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.
- Kepala Panitera adalah Panitera yang disamping tugas
pokoknya, bertanggung jawab pula dalam
menyelenggarakan administrasi Peradilan dengan baik.
Pasal 2
(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat oleh
Pejabat yang berwenang sebagai Panitera, diberikan
tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), bagi :
- Panitera pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Militer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Keputusan Presiden ini;
- Panitera yang diangkat sebagai Kepala Panitera
Pengadilan adalah sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi serta gairah kerja
para Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan Panitera pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Militer, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3369);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3713);
- Undang-Undang ….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4169);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
