KEPPRES
TUNJANGAN PANITERA PADA PENGADILAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Panitera adalah Panitera pada Pengadilan Militer Utama,
Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer dalam
Lingkungan Peradilan Militer.
- Pengadilan …
PRESIDEN
- Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan
Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.
- Kepala Panitera adalah Panitera yang disamping tugas
pokoknya, bertanggung jawab pula dalam
menyelenggarakan administrasi Peradilan dengan baik.
