KEPPRES
TUNJANGAN PANITERA PADA PENGADILAN
Pasal 2
(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat oleh
Pejabat yang berwenang sebagai Panitera, diberikan
tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), bagi :
- Panitera pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Militer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Keputusan Presiden ini;
- Panitera yang diangkat sebagai Kepala Panitera
Pengadilan adalah sebagaimana tercantum dalam
