Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Keputusan
ini yang dimaksud dengan tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Petugas Pemasyarakatan pada: a. Lembaga Pemasyarakatan; b. Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara; c. Balai Pemasyarakatan; dan d. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan Tunjangan Petugas Pemasyarakatan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap bulan adalah sebagai berikut: a. Golongan I sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); b. Golongan II sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah); c. Golongan III sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Pasal 4
Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah menerima tunjangan struktural atau tunjangan fungsional tidak lagi diberikan tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
