KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
