KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Keputusan
ini yang dimaksud dengan tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Petugas Pemasyarakatan pada: a. Lembaga Pemasyarakatan; b. Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara; c. Balai Pemasyarakatan; dan d. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
