KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan Tunjangan Petugas Pemasyarakatan setiap bulan.
