PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Para Pihak dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan masing-masing negara.
Pasal 2
Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini memungkinkan untuk dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan diperinci berdasarkan atas kesepakatan bersama. Persetujuan ini akan mencakup secara khusus dalam rangka mengembangkan pertukaran perdagangan antara kedua negara dan meningkatkan investasi-investasi langsung dan pembentukan hubungan kemitraan perdagangan yang tetap antara perusahaan-perusahaan dari kedua negara.
Pasal 3
Kerjasama ekonomi dan teknik dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan dari Para Pihak maupun persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang disepakti lebih lanjut antara Para Pihak. Ketentuan-ketentuan secara terperinci yang berhubungan dengan bentuk dan cara maupun persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati dapat dituangkan dalam pengaturan tersendiri.
Pasal 4
PRESIDEN
- Para Pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerjasama teknik dan antara kedua Pihak melalui pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi, tenaga ahli, teknisi dan pelatih dalam mendukung peningkatan segala aspek kerjasama teknik antara lembaga-lembaga terkait dari kedua pihak.
- Para Pihak setuju bahwa setiap hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dalam pelaksanaan Persetujuan ini akan dimiliki bersama dan
- masing-masing Pihak akan diizinkan menggunakan hak-hak atas kekayaan intelektual dengan tujuan untuk memelihara, memakai dan meningkatkan kekayaan intelektual tersebut.
- seandainya kekayaan intelektual tersebut dipergunakan oleh Pihak dan/atau lembaga atas nama Pihak untuk kepentingan komersial, maka Pihak lainnya berhak memperoleh bagian royalti yang adil.
- Para Pihak akan saling menjamin bahwa hak kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan, bukan merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak Pihak ketiga yang sah.
- Para Pihak akan melepaskan setiap tuntutan dari pihak ketiga atas pemilikan dan keabsahan penggunaan yang berkaitan dengan hak-hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh Pihak ke dalam pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan di dalam Persetujuan ini.
Pasal 5
Para Pihak setuju membentuk suatu Komisi Bersama yang mempelajari pelaksanaan Persetujuan ini, untuk membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pemanfaatan Persetujuan ini dan untuk membuat seluruh rekomendasi yang diperlukan guna pencapaian maksud dari Persetujuan ini. Komisi Bersama ini dapat mengadakan pertemuan apabila dipandang perlu atas kesepakatan bersama, secara bergantian di Indonesia dan Aljazair. Komisi Bersama ini dapat, jika diperlukan, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk ahli dan penasehat-penasehat untuk menghadiri pertemuan tersebut. Komisi Bersama ini akan merupakan, lebih lanjut sebagai, kerangka kerja untuk pertukaran pandangan, penggalangan dan koordinasi dari masing-masing posisi di forum-forum dan lembaga-lembaga internasional dimana negara-negara berkembang ikut berpartisipasi.
Pasal 6
Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran atau pelaksanaan atas Persetujuan ini akan diselesaikan secara damaai melalui konsultasi atau perundingan.
Pasal 7
Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan dan mulai berlaku penuh pada tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir dari masing-masing Pihak, melalui saluran diplomatik, bahwa perundang-undangan untuk pemberlakuan Persetujuan ini telah dipenuhi.
Pasal 8
Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan secara otomatis
PRESIDEN
diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya kecuali jika salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis mengenai keinginan untuk mengakhiri Persetujuan ini paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
Pasal 9
Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan atau berlakunya setiap pengaturan, kontrak dan kegiatan-kegiatan yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini. Salah satu Pihak dapat meminta secara tertulis perbaikan atau tambahan dari seluruh atau sebagian Persetujuan ini. Perbaikan atau tambahan yang telah disepakti oleh Para Pihak dapat berlaku pada tanggal tertentu yang akan ditetapkan oleh Para Pihak. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Jakarta pada tanggal 28 April 1995 dalam rangkap asli dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran dalam Perjanjian ini, naskah dalam bahasan Inggris yang akan berlaku.
REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT
ALJAZAIR ttd. ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 April 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Perjanjian beserta Protokol dan Nota Pertukaran Diplomatik tersebut dengan Keputusan Presiden.
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
