KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan dan mulai berlaku penuh pada tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir dari masing-masing Pihak, melalui saluran diplomatik, bahwa perundang-undangan untuk pemberlakuan Persetujuan ini telah dipenuhi.
