KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan secara otomatis
PRESIDEN
diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya kecuali jika salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis mengenai keinginan untuk mengakhiri Persetujuan ini paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
