KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Kerjasama ekonomi dan teknik dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan dari Para Pihak maupun persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang disepakti lebih lanjut antara Para Pihak. Ketentuan-ketentuan secara terperinci yang berhubungan dengan bentuk dan cara maupun persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati dapat dituangkan dalam pengaturan tersendiri.
