KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini memungkinkan untuk dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan diperinci berdasarkan atas kesepakatan bersama. Persetujuan ini akan mencakup secara khusus dalam rangka mengembangkan pertukaran perdagangan antara kedua negara dan meningkatkan investasi-investasi langsung dan pembentukan hubungan kemitraan perdagangan yang tetap antara perusahaan-perusahaan dari kedua negara.
