PEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN
Pasal 1
Membubarkan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 serta kelompok/satuan kerja yang dibentuk sebagai penunjang pelaksanaan tugas tim tersebut.
Pasal 2
Semua dokumen dari Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia yang telah dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diserahkan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri.
Pasal 3
Dengan pembubaran Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menanggulangi gejolak moneter yang terjadi di Indonesia, pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998;
- bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional serta telah semakin efektifnya pelaksanaan tugas pemerintahan negara, dipandang perlu untuk meninjau kembali keberadaan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk membubarkan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia tersebut;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
