KEPPRES
PEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN
Pasal 3
Dengan pembubaran Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
