KEPPRES
PEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN
Pasal 4
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd