KEPPRES
PEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN
Pasal 2
Semua dokumen dari Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia yang telah dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diserahkan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri.
