KEPPRES
PEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN
Pasal 1
Membubarkan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 serta kelompok/satuan kerja yang dibentuk sebagai penunjang pelaksanaan tugas tim tersebut.
