Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 tentang PEMBEBASAN BIAYA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI
Pasal 1
Pengimporan kendaraan bermotor jenis sedan dalam kendaraan completely knocked down (CKD) oleh pemegang merk/importir untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi yang telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam negeri diberikan kemudahan sebagai berikut : a. dibebasakan dari kewajiban membayar bea masuk; b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terhutang atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk taksi kepada Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 3
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk Datsun Stanza 1600 cc dan Ford laser 1.3 GL. (2) Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 4
Pemberian fasilitas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 5
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan lebih lanjut pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
